PEMBATALAN AKTA WASIAT DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT AKTA WASIAT
Detail Produk PEMBATALAN AKTA WASIAT DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT AKTA WASIAT
Penulis :
Dr. Wijayono Hadi Sukrisno, S.H., M.H., M.Kn.
Penerbit : PT Kirei Nara Press
Ukuran Buku : Unesco
Ketebalan : 199 Halaman
ISBN : proses
Sinopsis
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep pembatalan akta wasiat, tanggung jawab notaris pembuat akta wasiat, serta perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan. Pembahasan diawali dengan landasan teoritis berupa teori keadilan, teori perlindungan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai dasar analisis. Selanjutnya dibahas berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan akta autentik, perjanjian, jabatan notaris, hukum waris Islam, ahli waris, wasiat, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Bagian inti buku menguraikan secara mendalam mengenai pembatalan akta wasiat dalam perspektif hukum Islam, keabsahan akta wasiat yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum, tanggung jawab notaris, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ahli waris yang dirugikan. Sebagai bentuk implementasi teori ke dalam praktik, buku ini juga mengkaji Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1920/Pdt.G/2018/PA.JS sebagai studi kasus yang memberikan gambaran nyata mengenai dinamika penyelesaian sengketa pembatalan akta wasiat.
