PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI PADA TAHAP PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012
Detail Produk PEMANGGILAN DAN PEMERIKSAAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI PADA TAHAP PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012
Penulis : Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T.
Penerbit : PT Kirei Nara Press
Ukuran Buku : Unesco
Ketebalan : 245 Halaman
ISBN : proses
Sinopsis
Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan, perlindungan, serta tanggung jawab hukum notaris dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris oleh aparat penegak hukum. Buku ini disusun dengan pendekatan teoritis dan normatif yang menguraikan berbagai teori hukum yang relevan, konsep dasar mengenai notaris dan penyidikan, serta analisis mendalam terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 dalam praktik pemanggilan dan pemeriksaan notaris sebagai saksi pada tahap penyidikan. Pembahasan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, notaris, penyidik, maupun masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum kenotariatan dan sistem peradilan pidana di Indonesia.
